TENTANG PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (pengenalan umum)
1. Apa itu PKS ?
PKS kepanjangan dari Patroli Keamanan Sekolah.
Sarana
alternatif berorganisasi di sekolah.
Menurut
petunjuk pelaksanaan No. Pol. : Juklak/2/VII/84/Lantas tentang ;
Pembentukan Patroli Keamanan Sekolah dari
Kepala Dinas Lalu Lintas
PKS
adalah suatu
organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para
pelajar
yang berminat dalam bidang pengetahuan lalu lintas, khususnya
dalam
mengatur penyeberangan pada jalan umum disekitar sekolahnya
masing – masing.
Dan
diperkuat oleh adanya Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
No. Pol. : JUKLAK/05/V/2003 dikeluarkan di Jakarta
tertanggal 29 Mei 2003 yang disyahkan oleh Badan Pembinaan
Keamanan
Komjen
Pol Drs. Adang Daradjatun atasnama Kepala Kepolisian Negara
Republik
Indonesia; kutipan
penjelasan tentang Patroli Keamanan Sekolah
yakni
sebagai berikut :
Pengertian
Patroli
Keamanan Sekolah ( PKS ) adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar
dibidang
lalu lintas, khususnya mengatur penyebarangan pada jalan umum
dilingkungan sekolah masing – masing.
Peranan
PKS
1.
Menanamkan kebiasaan kepada para pelajar agar sejak duduk dibangku
sekolah dasar telah mengenal dasar – dasar pengaturan / peraturan lalu
lintas dan cara – cara bertingkah laku yang benar di jalan
2. Selain itu
diharapkan mereka mampu mengatur penyeberangan dijalan
umum di sekitar sekolah.
Pembinaan
kemampuan PKS
1. Untuk
mendapatkan tenaga Pembina PKS diadakan kursus – kursus
Pengetahuan Lalu Lintas bagi Guru – guru SD/SLTP/SLTA yang ditunjuk
oleh Kepala Sekolah sebagai Pembina PKS, diutamakan Guru Pendidikan
Jasmani.Pembina PKS bersama – sama dengan instruktur dan Polantas
merencanakan pendidikan, latihan anggota PKS dan menentukan tempat
- tempat penyeberangan disekitar sekolah tersebut.
2. Pembina PKS
memilih murid/siswa SD kelas V dan VI dan murid/siswa
SLTP/SLTA untuk dididik sebagai anggota PKS dengan syarat – syarat
sebagai berikut :
1. Berbadan sehat dan tidak cacat.
2. Cakap memimpin.
3. Dapat dipercaya.
4. Diutamakan murid – murid yang pandai di sekolahnya.
5. Berdisiplin tinggi
6. Berinisiatif.
7. Tegas, ramah dalam tindakannya.
8. Tidak mudah tersinggung.
9. Mempunyai rasa tanggungjawab.
10. Memiliki rasa kebangsaan.
11. Menjadi anggota PKS secara sukarela.
12. Persetujuan tertulis dari orangtuanya.
Mata pelajaran teori
meliputi :
1. Peraturan –
peraturan dasar lalu lintas.
2. Rambu –
rambu lalu lintas.
3. Pengaturan
lalu lintas, khususnya cara – cara menyebrang.
4. Senam lalu
lintas, khususnya gerakan – gerakan dasar pengaturan lalu
lintas dengan tangan.
5. Peraturan
Baris – Berbaris.
6. Pengetahuan
dasar PPPK.
7. Disiplin /
sopan santun lalu lintas.
8. Melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian secara terbatas sesuai
dengan tingkat kecerdasan.
2. Kenapa Patroli Keamanan Sekolah ada di
sekolah ?
1. Instruksi
Menteri P dan K No. 447/Um-1/S tertanggal 16 Feb 1956
2. Surat J.M.
Menteri P dan K kepada Men Pangak No. 446/UM-7/IX
tertanggal 16 Feb 1965, perihal:pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
3. Surat Men Pangak No. Pol. 1/303/LL/US
tertanggal 30 Maret 1965,
perihal pembentukan PKS yang terletak pada jalan ramai.
4. Petunjuk pelaksanaan
dari Kapolri No. Pol. : Juklak/2/VII/84,
tentang pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
5. Petunjuk pelaksanaan
dari Kapolri No. Pol. : Juklak/5/V/2003,
tentang Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (DIKMAS LANTAS).
3. Apa hubungan Patroli Keamanan
Sekolah dengan lingkungan sekolah ?
Bentuk partisipasi
siswa/pelajar terhadap sekolah untuk turut menciptakan
citra positif
pelajar sebagai warga intelektual di sekolah
4. Apa saja kegiatan Patroli Keamanan
Sekolah ?
* Mempelajari
pengetahuan kelalulintasan.
* Mempelajari
wewenang serta tugas pihak pengelola ruang lingkup
kelalulintasan.
* Mempelajari
mengenai keamanan dan keselamatan.
* Pola pembinaan
menurut jenjang akademis ;
* Tingkat SD dan
yang sederajat ;
minimal mengenal dengan cara bermain sambil belajar.
* Tingkat SMP dan
yang sederajat ;
mempelajari dengan cara bermain sambil belajar.
* Tingkat SLTA (SMA
/ SMK / sederajat);
1.
Mempelajari dan memahami.
2.
Memperaktekkan (fakta / praktek lapangan).
3.
Mengembangkan (hasil pengamatan).
5. Apakah Patroli Keamanan Sekolah
harus identik dengan kepolisian ?
Harus,
tapi tidak menutup kemungkinan untuk tidak
1. Kenapa harus ?
Karena hampir sebagian besar materi yang dipelajari oleh PKS
bersumber dari kepolisian dan ditambah ada juklak.
2.
Kenapa bisa tidak?
Sebab banyak contoh/bukti dibeberapa sekolah di kota
Bandung maupun
diluar kota Bandung yang tidak berkoordinasi dengan pihak
kepolisian,
baik dengan mengunakan nama yang sama maupun berbeda menurut
sudut pandang serta presepsi / pendapat sekolahnya.
6. Bagaimana cara / syaratnya untuk
menjadi seorang Patroli Keamanan
Sekolah ?
1.
Versi pelatih dan / atau pembina
Asal mau, mampu dan bisa, berarti boleh menjadi anggota PKS.
2.
Versi praktis / sederhana
a. Dapat menyebrang jalan raya sendiri secara aman dan tidak
membahayakan pengguna jalan lainnya.
b. Dapat menyebrangkan orang lain di jalan raya secara aman dan tidak
membahayakan pengguna jalan lainnya.
c. Mengerti rambu – rambu lalu lintas.
d. Mampu memimpin diri sendiri dan orang lain.
e. Mampu dan mengerti masalah peraturan baris berbaris.
7. Versi formal / resmi
1. Berbadan
sehat
2. Cakap
memimpin.
3. Dapat
dipercaya.
4. Berdisplin
tinggi.
5. Inisiatip.
6. Ramah dan
tegas
7. Tidak mudah
tersinggung.
8. Rasa
tanggung jawab.
9. Memiliki
rasa kebangsaan.
10. Sukarela menjadi
anggota PKS.
11. Ada persetujuan dari orangtua.
12. Diutamakan murid yang
pandai atau berprestasi
8. Siapa pelatih Patroli Keamanan
sekolah?
Mereka yang
pernah mengikuti kegiatan PKS, dan pernah mengikuti
pelatihan /
memiliki pengalaman yang cukup serta berkoordinasi dengan
pihak terkait.
1.
Harus ada ?
Penting, untuk dapat memberikan arahan langsung dilapangan kepada
anggota PKS pemula, atau senior yang masih belum berpengalaman.
2.
Atau tidak penting ?
Bisa tidak penting, bila pelatih tersebut terlalu mendikte pada apa
yang
harus dilaksanakan oleh anggota PKS
9. Siapa pembina Patroli Keamanan
Sekolah ?
Mereka yang
bertindak/berlaku memberikan arahan terhadap kegiatan PKS.
1.
Apakah harus dari anggota Polri?
Bila memungkinkan bisa saja.
2.
Apakah harus dari tenaga pengajar / guru?
Idealnya pihak sekolah memang harus demikian
3.
Bisa tidak bila bukan dari guru atau anggota Polri?
Bisa saja tergantung pada kebijaksanaan sekolah tersebut.
https://masterkey.masterweb.net/domainchecker.php
0 komentar:
Post a Comment